Literasi

Perubahan Aturan PMK 55 / 2026

Perubahan Aturan PMK 55 / 2026

Perubahan Aturan PMK 55 / 2026

Fitri Yuningsih • 01 Sep 2026

Aturan PMK 55/2026 mengubah kerangka pengaturan konsultan pajak dan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak yang sebelumnya diatur dalam PMK 111/2014 dan PMK 175/2022.

PMK 55/2026, terdapat aturan baru terkait SKK (Surat Keterangan Kompetensi) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Jadi, bagi yang berencana memperoleh SKK/menjadi kuasa Wajib Pajak, masih perlu menunggu informasi lebih lanjut terkait jadwal dan mekanisme pendaftarannya dari pihak yang berwenang.

Untuk “Pihak Lain”

Mulai 1 Januari 2027, orang selain konsultan pajak yang mau menjadi Kuasa WP harus memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Tapi untuk masa transisi sampai 31 Desember 2026:

Orang yang bukan konsultan pajak masih bisa ditunjuk sebagai kuasa jika memiliki:

Sertifikat Brevet, atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal D3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi A.

Kemudian dibuat Surat Kuasa Khusus dan dilampirkan brevet/ijazah tersebut.

Sumber :

https://www.pajak.go.id/id/peraturan/persyaratan-untuk-menjadi-kuasa-di-bidang-perpajakan-dan-tata-cara-pelaksanaan-hak-dan?utm_source

Konsultasikan masalah pajak dan keuangan Anda bersama Fincare Tax

Konsultasi