Literasi
Objek pemotongan pph UMKM
Objek pemotongan pph UMKM
Fitri Yuningsih • 16 Jun 2026
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, pemotong/pemungut pajak yang bertransaksi dengan WP UMKM wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU), termasuk ketika PPh yang dipotong nihil karena WP UMKM memiliki fasilitas tertentu.
3 Kode Objek Pajak untuk WP UMKM
28-423-01
Digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan WP UMKM yang memiliki Surat Keterangan (Suket).
28-423-02
Digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan WP UMKM yang memiliki Suket.
28-423-03
Digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan WP UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta yang telah menyerahkan surat pernyataan.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Di Coretax, kode objek pajak tidak diisi manual, tetapi muncul otomatis sesuai pilihan Nama Objek Pajak dan fasilitas pajak yang dimiliki WP.
Jika WP UMKM memiliki Suket yang sudah tercatat di Coretax, akan muncul fasilitas khusus terkait WP berperedaran bruto tertentu.
Jika WP UMKM tidak memiliki Suket, pilihan tersebut tidak akan muncul.
Untuk WP UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, fasilitas yang dipilih adalah “Fasilitas Lainnya” dengan dasar surat pernyataan.
Perbedaan Suket dan Surat Pernyataan
Suket
Diterbitkan berdasarkan ketentuan WP dengan omzet sampai Rp4,8 miliar.
Menjadi dasar pengenaan PPh Final 0,5%.
Harus tercatat dalam sistem Coretax agar fasilitasnya otomatis terbaca.
Surat Pernyataan
Menyatakan omzet WP OP UMKM masih belum melebihi Rp500 juta.
Dibuat sendiri oleh WP (tidak perlu diajukan ke DJP).
Formatnya diatur dalam PMK 164/2023.
Kesimpulan
WP OP UMKM yang omzetnya masih dalam batas Rp500 juta dan telah menyerahkan surat pernyataan dapat terbebas dari pemotongan/pemungutan PPh atas penjualan barang atau jasa kepada pemotong/pemungut pajak. Karena itu, WP UMKM perlu memastikan fasilitas pajaknya sudah tercatat dengan benar di Coretax agar transaksi dan bukti potong menggunakan kode objek pajak yang sesuai.
Berita Terkait
04 Mar 2026
Konsultasikan masalah perpajakan dan keuangan Anda bersama Fincare Tax
KonsultasiKonsultasikan masalah pajak dan keuangan Anda bersama Fincare Tax
Konsultasi