Literasi

Perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, Ini Penjelasannya

Perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, Ini Penjelasannya

Perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, Ini Penjelasannya

Fitri Yuningsih • 30 Apr 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi wajib pajak badan yang sebelumnya harus menyampaikan laporan paling lambat pada akhir April.

Dalam keterangannya, Bimo menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh badan diperpanjang selama 1 bulan, yaitu hingga 31 Mei 2026. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) terkait kebijakan ini saat ini sedang dalam proses penyusunan dan akan segera ditandatangani serta diterbitkan dalam waktu dekat.

Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dalam mempersiapkan dokumen serta memastikan pelaporan dilakukan secara tepat dan lengkap. Dengan tambahan waktu yang diberikan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa relaksasi ini hanya berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Sementara itu, untuk kewajiban pembayaran pajak, khususnya PPh Pasal 29, masih dalam tahap kajian oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artinya, wajib pajak tetap perlu memperhatikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai perbandingan, untuk wajib pajak orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 30 April 2026. Dengan demikian, kebijakan perpanjangan yang saat ini diumumkan secara khusus ditujukan bagi wajib pajak badan.

Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah dilaporkan. Jumlah tersebut masih berada di bawah target pelaporan yang ditetapkan sebesar 15,27 juta SPT, sehingga pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.

Dengan adanya tambahan waktu ini, wajib pajak badan diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir. Persiapan yang lebih awal akan membantu menghindari kendala teknis, terutama saat sistem mengalami lonjakan akses menjelang tenggat waktu.

Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk lebih tertib dan akurat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menunjukkan komitmen dalam mendukung kepatuhan pajak di Indonesia.

Konsultasikan masalah pajak dan keuangan Anda bersama Fincare Tax

Konsultasi