Literasi

Lapor SPT Orang Pribadi (OP) Melalui Coretax DJP

Lapor SPT Orang Pribadi (OP) Melalui Coretax DJP

Lapor SPT Orang Pribadi (OP) Melalui Coretax DJP

Fitri Yuningsih • 03 Mar 2026

Transformasi digital perpajakan di Indonesia melalui Coretax Administration System memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Orang Pribadi (OP) dengan cepat, aman, dan terintegrasi.

SPT Orang Pribadi (OP)

merupakan laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh individu pemilik NPWP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Fungsinya:

  1. Melaporkan penghasilan tahunan

  2. Menunjukkan pajak yang sudah dibayar atau dipotong

  3. Menyampaikan daftar harta dan kewajiban

Meskipun PPh 21 sudah dipotong dari gaji, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan.

Siapa yang Wajib Lapor SPT OP?

  1. Karyawan/pegawai yang menerima penghasilan

  2. Pelaku usaha atau pekerja bebas (dokter, notaris, konsultan, dll.)

  3. Individu dengan penghasilan tambahan (sewa, investasi, dll.)

Batas Waktu Pelaporan

31 Maret setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya.

Contoh: SPT Tahun Pajak 2025 harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026.

Jenis Formulir SPT OP

Formulir

Digunakan Untuk

1770 SS

Karyawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp60 juta/tahun dari satu pemberi kerja

1770 S

Karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun atau bekerja lebih dari satu pemberi kerja

1770

Wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum melapor, pastikan menyiapkan:

  1. Bukti potong PPh 21 (Form 1721-A1/A2)

  2. Daftar harta dan kewajiban

  3. Dokumen penghasilan tambahan (jika ada)

  4. NIK untuk login Coretax

Cara Lapor SPT OP Melalui Coretax

  1. Login → Masukkan NIK dan password/email terdaftar

  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) Buat konsep SPT Orang Pribadi

  3. Jenis Periode SPT Pilih jenis SPT Tahunan dan Periode Tahun Pajak

  4. Model SPT Normal,buka konsep

  5. dan Isi data penghasilan, potongan, dan harta/kewajiban

  6. Submit dan Lapor → Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima di email terdaftar.

Sanksi Jika Tidak Lapor

Tidak melaporkan SPT OP akan dikenakan denda Rp100.000

Konsultasikan masalah perpajakan dan keuangan Anda bersama Fincare Tax

Konsultasi

Konsultasikan masalah pajak dan keuangan Anda bersama Fincare Tax

Konsultasi