Literasi

SPT 2026 Serentak 30 April, Coretax Diperkuat untuk Antisipasi Lonjakan

SPT 2026 Serentak 30 April, Coretax Diperkuat untuk Antisipasi Lonjakan

SPT 2026 Serentak 30 April, Coretax Diperkuat untuk Antisipasi Lonjakan

Fitri Yuningsih • 30 Apr 2026

Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) terus melakukan penguatan sistem Coretax guna memastikan layanan pelaporan pajak tetap stabil, terutama menjelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sistem dilakukan melalui penambahan bandwidth untuk mengantisipasi lonjakan akses dari wajib pajak.

“Mendekati batas pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, perbaikan dan penguatan sistem terus dilakukan agar layanan semakin stabil,” ujarnya pada Kamis (30/4/2026).

Batas Waktu Pelaporan SPT 2026

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret

  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April

Namun, khusus tahun 2026, DJP memberikan relaksasi melalui KEP-55/PJ/2026, yaitu penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026.

Dengan demikian, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan pada tahun ini menjadi sama-sama berakhir pada 30 April 2026.

Realisasi Pelaporan SPT

Hingga 28 April 2026, DJP mencatat sebanyak 12,30 juta SPT Tahunan telah diterima. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,67 juta SPT, sementara dari wajib pajak badan tercatat 607.557 SPT.

Dari jumlah wajib pajak badan tersebut, sebanyak 606.912 SPT menggunakan mata uang rupiah, dan 645 SPT menggunakan mata uang dolar AS.

Solusi Jika Mengalami Kendala Coretax
DJP juga mengimbau wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengakses Coretax untuk tidak panik. Wajib pajak dapat :

  • Mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan langsung

  • Menghubungi layanan resmi DJP seperti Kring Pajak

  • Meminta bantuan petugas pajak hingga proses pelaporan selesai

“Petugas kami siap mendampingi hingga pelaporan dapat diselesaikan,” tambah Inge.

Dengan sistem Coretax yang terus diperkuat, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Meski demikian, wajib pajak tetap diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses.

Konsultasikan masalah pajak dan keuangan Anda bersama Fincare Tax

Konsultasi